-->

Badan Pemeriksa Keuangan - BPK (makalah)


BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

A. Sejarah Singkat Badan Pemeriksa Kekuasaan
Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945 tersebut telah dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan sementara dikota Magelang. Pada waktu itu Badan Pemeriksa Keuangan hanya mempunyai 9 orang pegawai dan sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan pertama adalah R. Soerasno. Untuk memulai tugasnya, Badan Pemeriksa Keuangan dengan suratnya tanggal 12 April 1947 No.94-1 telah mengumumkan kepada semua instansi di Wilayah Republik Indonesia mengenai tugas dan kewajibannya dalam memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara, untuk sementara masih menggunakan peraturan perundang-undangan yang dulu berlaku bagi pelaksanaan tugas Algemene Rekenkamer (Badan Pemeriksa Keuangan Hindia Belanda), yaitu ICW dan IAR.
Dalam Penetapan Pemerintah No.6/1948 tanggal 6 Nopember 1948 tempat kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan dipindahkan dari Magelang ke Yogyakarta. Negara Republik Indonesia yang ibukotanya di Yogyakarta tetap mempunyai Badan Pemeriksa Keuangan sesuai pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945; Ketuanya diwakili oleh R. Kasirman yang diangkat berdasarkan SK Presiden RI tanggal 31 Januari 1950 No.13/A/1950 terhitung mulai 1 Agustus 1949.

Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan Piagam Konstitusi RIS tanggal 14 Desember 1949, maka dibentuk Dewan Pengawas Keuangan (berkedudukan di Bogor) yang merupakan salah satu alat perlengkapan negara RIS, sebagai Ketua diangkat R. Soerasno mulai tanggal 31 Desember 1949, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta. Dewan Pengawas Keuangan RIS berkantor di Bogor menempati bekas kantor Algemene Rekenkamer pada masa pemerintah Netherland Indies Civil Administration (NICA).Sejarah BPK dengan kembalinya bentuk Negara menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka Dewan Pengawas Keuangan RIS yang berada di Bogor sejak tanggal 1 Oktober 1950 digabung dengan Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUDS 1950 dan berkedudukan di Bogor menempati bekas kantor Dewan Pengawas Keuangan RIS. Personalia Dewan Pengawas Keuangan RIS diambil dari unsur Badan Pemeriksa Keuangan di Yogyakarta dan dari Algemene Rekenkamer di Bogor.

Pada Tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden RI yang menyatakan berlakunya kembali UUD Tahun 1945. Dengan demikian Dewan Pengawas Keuangan berdasarkan UUD 1950 kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Pasal 23 (5) UUD Tahun 1945.

Meskipun Badan Pemeriksa Keuangan berubah-ubah menjadi Dewan Pengawas Keuangan RIS berdasarkan konstitusi RIS Dewan Pengawas Keuangan RI (UUDS 1950), kemudian kembali menjadi Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UUD Tahun 1945, namun landasan pelaksanaan kegiatannya masih tetap menggunakan ICW dan IAR.

Dalam amanat-amanat Presiden yaitu Deklarasi Ekonomi dan Ambeg Parama Arta, dan di dalam Ketetapan MPRS No. 11/MPRS/1960 serta resolusi MPRS No. 1/Res/MPRS/1963 telah dikemukakan keinginan-keinginan untuk menyempurnakan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga dapat menjadi alat kontrol yang efektif. Untuk mencapai tujuan itu maka pada tanggal 12 Oktober 1963, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 7 Tahun 1963 (LN No. 195 Tahun 1963) yang kemudian diganti dengan Undang-Undang (PERPU) No. 6 Tahun 1964 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Gaya Baru.

Untuk mengganti PERPU tersebut, dikeluarkanlah UU No. 17 Tahun 1965 yang antara lain menetapkan bahwa Presiden, sebagai Pemimpin Besar Revolusi pemegang kekuasaan pemeriksaan dan penelitian tertinggi atas penyusunan dan pengurusan Keuangan Negara. Ketua dan Wakil Ketua BPK RI berkedudukan masing-masing sebagai Menteri Koordinator dan Menteri.

Akhirnya oleh MPRS dengan Ketetapan No.X/MPRS/1966 Kedudukan BPK RI dikembalikan pada posisi dan fungsi semula sebagai Lembaga Tinggi Negara. Sehingga UU yang mendasari tugas BPK RI perlu diubah dan akhirnya baru direalisasikan pada Tahun 1973 dengan UU No. 5 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

Dalam era Reformasi sekarang ini, Badan Pemeriksa Keuangan telah mendapatkan dukungan konstitusional dari MPR RI dalam Sidang Tahunan Tahun 2002 yang memperkuat kedudukan BPK RI sebagai lembaga pemeriksa eksternal di bidang Keuangan Negara, yaitu dengan dikeluarkannya TAP MPR No.VI/MPR/2002 yang antara lain menegaskan kembali kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa eksternal keuangan negara dan peranannya perlu lebih dimantapkan sebagai lembaga yang independen dan profesional.

Untuk lebih memantapkan tugas BPK RI, ketentuan yang mengatur BPK RI dalam UUD Tahun 1945 telah diamandemen. Sebelum amandemen, BPK RI hanya diatur dalam satu ayat (pasal 23 ayat 5). Kemudian dalam Perubahan Ketiga UUD 1945 dikembangkan menjadi satu bab tersendiri (Bab VIII A) dengan tiga pasal (23E, 23F, dan 23G) dan tujuh ayat.

Untuk menunjang tugasnya, BPK RI didukung dengan seperangkat Undang-Undang di bidang Keuangan Negara, yaitu;
1. Undang-undang republik indonesia nomor 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan sebagai pengganti undang-undang republik indonesia nomor 5 tahun 1973 tentang badan pemeriksa keuangan
2. Undang-undang republik indonesia nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara
3. Undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.
4. Undang-undang republik indonesia nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara

B. Kedudukan dalam Ketatanegaraan RI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang  keuangan  negara yang dalam  pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan.BPK merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya.BPK berkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.
Dalam Pembukaan UUD 1945  Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada pasal 23E ayat 1 amandemen  ketiga menyebutkan mengenai kedudukan BPK yaitu sebagai berikut : “ untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
Menurut UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan Bab II  Kedudukan dan Keanggotaan Bagian Kesatu kedudukan Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu,
Pasal 2
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pasal 3
(1) BPK berkedudukan di Ibukota negara.
(2) BPK memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(3) Pembentukan perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapkandengan keputusan BPK dengan mempertimbangkan kemampuan keuangannegara.

C. Struktur Organisasi (Komposisi dan Cara Pengisian Serta Masa Jabatan Para Anggota)
Dalam UU No.15 tahun 2006, dijelaskan bahwa BPK mempunyai komposisi keanggotaan yang terdiri dari 9 orang anggota, yaitu seorang Ketua yang merangkap sebagai anggota, seorang wakil ketua yang merangkap menjadi anggota, dan 7 orang anggota.  Persyaratan untuk menjadi anggota BPK yaitu diantaranya :
1. Warga negara Indonesia;
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berdomisili di Indonesia;
4. Memiliki integritas moral dan kejujuran;
5. Setia terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
6. Berpendidikan paling rendah S1 atau yang setara;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
8. Sehat jasmani dan rohani;
9. Paling rendah berusia 35 (tiga puluh lima) tahun;
10. Paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara;
11. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya dalam Pembukaan UUD 1945 Bab VII A pasal 23 F menyebutkan, anggota BPK yang telah dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden, sedangkan pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Dalam UU No. 15 tahun 2006 menerangkan bahwa keputusan Presiden diterbitkan paling lambat 30 hari sejak anggota BPK terpilih diajukan oleh DPR. Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Pada akhir masa jabatannya BPK wajib memberitahukan DPR dengan tembusan kepada Presiden paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Dalam UU No. 15 tahun 2006 juga menerangkan mengenai pemberhentian anggota BPK yaitu dengan syarat :
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan keputusan Presiden atas usul BPK karena :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua atau Wakil Ketua BPK;
c. Telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
d. Telah berakhir masa jabatannya; atau sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus atau berhalangan tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaannya atas usul BPK atau DPR karena:
a. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. Melanggar kode etik BPK;
c. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya selama 1 (satu) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. Melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. Melanggar larangan atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPK.
Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diberhentikan sementara dari jabatannya oleh BPK melalui Rapat Pleno
a. Apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
b. Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK yang terbukti tidak melakukan tindak pidana, berhak mendapatkan rehabilitasi dan diangkat kembali menjadi Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota BPK.
Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Kode Etik BPK. Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diresmikan dengan Keputusan Presiden atas usul BPK atau DPR.
Pengangkatan Anggota BPK dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pemberhentian Anggota BPK. Anggota BPK pengganti melanjutkan sisa masa jabatan Anggota BPK yang digantikannya. Penggantian Anggota BPK antarwaktu tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan anggota yang akan diganti kurang dari 6 (enam) bulan dari masa jabatan.
D. Kekuasaan (Tugas dan Wewenang)
Menurut Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No. 1 tahun 2010 keanggotaan BPK terdiri atas seorang Ketua merangkap menjadi anggota. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan 7 orang anggota yaitu Anggota I, Anggota II, Anggota III, Anggota IV, Anggota V, Anggota VI, dan  Anggota VII. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK sendiri. Masing-masing anggota memiliki tugas dan kewenangan berbeda yaitu sebagai berikut :
Ketua dan Wakil ketua :
c. Pelaksanaan tugas penunjang dan Sekretariat Jendral
d. Penanganan kerugian negara
Anggota I :Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
Anggota II :
a. Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.
b. Pemeriksaan invesigatif
Anggota III : Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, riset dan teknologi.
Anggota IV : Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang lingkungan hidup, pengelola sumber daya alam, dan infrastruktur.
Anggota V : Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah dipisahkan pada wilayah I (Sumatera dan Jawa).
Anggota VI : Pemeriksaan pengelolaan dan  tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan yang dipisahkan pada wilayah II (Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua)
Anggota VII  : Pemeriksaan pengelolaan dan  tanggung jawab keuangan negara bidang kekayaan negara yang dipisahkan.
E. Hak-hak Lembaga dan/atau Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Menurut UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan tugas BPK diantaranya yaitu:
1. Pemeriksaan
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negaralainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja,dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
2. Menyerahkan hasil pemeriksaan
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD dilakukan oleh Anggota BPK atau pejabat yang ditunjuk. Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dinyatakan terbuka untuk umum. BPK menyerahkan pula hasil pemeriksaan secaratertulis kepada Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturanperundang – undangan paling lama 1 (satu) bulan sejak diketahui adanyaunsur pidana tersebut.
Menurut UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksaan Keuangan Bab II  dijelaskan pula mengenai wewenang BPK yaitu sebagai berikut :
a. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakanpemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan sertamenyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
b. Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lainyang mengelola keuangan negara;
c. Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang miliknegara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan,surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftarlainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
d. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaandan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
e. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakandalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
f. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
g. Menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
i. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
j. Memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian internPemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan olehPemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.
BPK dapat memberikan:
a. Pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya
b. Pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.


F. Hubungan Kerja Badan Pemeriksa Keuangan dengan Lembaga Lainnya
Setiap lembaga negara  memiliki hubungan antar lembaga negara. Setelah amandemen masing-masing lembaga memiliki hubungan dengan BPK. Berikut adalah hubungan BPK dengan lembaga negara lainnya yaitu MA. Presiden, DPR, DPD yaitu :
a. Hubungan antar BPK dan MA
Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
Ketua dan Wakil Ketua BPK terpilih wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung.
b. Hubungan Presiden dengan BPK
Pembukaan UUD 1945  Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada pasal 23 F ayat 1 amandemen ketiga Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
c. Hubungan DPD dengan BPK
Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya. Tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPR, DPD, dan DPRD diatur bersama oleh BPK dengan masing-masing lembaga perwakilan sesuai dengan kewenangannya.”
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
d. Hubungan BPK dengan DPR
Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden
BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya.
Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari masyarakat. DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.
Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diresmikan dengan Keputusan Presiden atas usul BPK atau DPR.
Anggaran diajukan oleh BPK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.


e. Kinerja Badan Pemeriksa Keuangan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi merampungkan laporan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja kepada instansi pemerintah pusat dan daerah (LAKIP) 2013.Laporan diserahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar kepada Wakil Presiden Boediono di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 2 Desember 2013.
Selain menyerahkan laporan, sejumlah perwakilan instansi yang mendapatkan nilai baik diundang untuk mendapatkan penghargaan langsung dari Wakil Presiden Boediono. Berikut isi laporan hasil evaluasi kinerja instansi pemerintah pusat dan daerah sepanjang tahun ini:Untuk instansi pemerintah pusat, predikat A (sangat baik) diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sedangkan predikat B+ (sangat baik) jatuh ke Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Kementerian Pertanian, dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Predikat B (baik) diberikan kepada Kementerian Riset dan Teknologi, Badan Pusat Statistik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Arsip Nasional RI, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Lembaga Administrasi Negara, dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Predikat CC (cukup baik) diberikan kepada Sekretariat Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Badan SAR Nasional, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian RI.
Predikat yang sama juga diberikan kepada Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, Perpustakaan Nasional, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Standardisasi Nasional, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Sekretariat Kabinet RI, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Lembaga Sandi Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Lembaga Ketahanan Nasional, Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Jenderal Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, serta Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Dan peringkat C (agak kurang) jatuh ke Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.Sedangkan peringkat D (kurang) dikenakan pada Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Ombudsman RI.Rangking instansi pemerintah daerah tertera di bawah ini.
Instansi Pemerintah Daerah
1. Peringkat B+
DI Yogyakarta dan Kalimantan Timur.
2. Peringkat B
Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Utara.
3. Peringat CC
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka-Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku.
4. Peringkat C
Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Dengan demikian dapat diberikan kesimpulan bahwa kinerja BPK RI dalam periode 2009-2014 mendapat predikat sangat baik oleh lembaga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini membuktikan bahwa BPK RI telah berhasil dalam menjalankan tugasnya sebagai lembaga tinggi negara dalam hal keuangan dan bekerja sama dengan KPK.


f. Hak-hak lembaga dan Anggota
Hak – hak sebagaimana yang dimaksud adalah hak yang dimiliki oleh lembaga maupun anggota-anggota yang berada didalamnya. Pada lembaga Badan Pemeriksaan Keuangan hak-hak lembaga dan anggota tercantum pada UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Bab V  pada pasal 23-28  yaitu sebagai berikut :
Hak keuangan/administratif dan kedudukan protokoler Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tindakan Kepolisian
Tindakan kepolisian terhadap Anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Presiden.
Anggota BPK dapat dikenakan tindakan kepolisian tanpa menunggu perintah Jaksa Agung atau persetujuan tertulis Presiden, apabila :
a. tertangkap tangan melakukan suatu tindak pidana; atau
b. disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati.
Tindakan kepolisian yang diambil yaitu dalam waktu 1 X 24(satu kali dua puluh empat) jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung yang berkewajiban untuk memberitahukan penahanan tersebut kepada Presiden,DPR, dan BPK.
Kekebalan Hukum
Anggota BPK tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena menjalankan
tugas, kewajiban, dan wewenangnya menurut undang-undang ini.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota BPK, Pemeriksa, danpihak lain yang bekerja untuk dan atas nama BPK diberikan perlindunganhukum dan jaminan keamanan oleh instansi yang berwenang.
Dalam hal terjadi gugatan pihak lain dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya,BPK berhak atas bantuan hukum dengan biaya negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Larangan :
Anggota BPK dilarang :
a. Memperlambat atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang;
b. Mempergunakan keterangan, bahan, data, informasi, atau dokumen lainnyayang diperolehnya pada waktu melaksanakan tugas yang melampaui batas kewenangannya kecuali untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan dugaan adanya tindak pidana;
c. Secara langsung maupun tidak langsung menjadi pemilik seluruh, sebagian,atau penjamin badan usaha yang melakukan usaha dengan tujuan untukmendapatkan laba atau keuntungan atas beban keuangan negara;
d. Merangkap jabatan dalam lingkungan lembaga negara yang lain, dan badan-badanlain yang mengelola keuangan negara, swasta nasional/asing; dan/ataumenjadi anggota partai politik.




III
KESIMPULAN
Berdasarkan  dari pembahasan yang kami buat kami membuat kesimpulan sebagai berikut :
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara yang dalam pelaksanaan tugasnya bebas dan mandiri serta tidak berdiri di atas pemerintahan. BPKmerupakan lembaga tinggi negara yang berwenang untuk mengawasi semua kekayaan negara yang mencakup pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan lembaga negara lainnya. BPKberkedudukan di Jakarta dan memiliki perwakilan di provinsi.
2. Dalam Pembukaan UUD 1945  Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada pasal 23 F  amandemen ketiga menyebutkan  mengenai keanggotaan BPKyaitu sebagai berikut :
Anggota BPKdipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan diresmikan oleh Presiden
BPKmempunyai 9 anggota , susunannya terdiri atas ketua, wakil ketua yang meranggkap sebagai anggota dan 7 orang anggota
Anggota BPKmemiliki masa jabatan 5 tahun dan stelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan 
3. Sebelum amandemen  perbedaan struktur organisasi dan alat kelembagaan BPKsebelum dan setelah amandemen adalah BPKhanya melaporkan hasil auditnya kpada DPR. Setelah amandemen hasil auditnya dilaporkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
4. BPK bertugas untuk memeriksa hasil pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara maupun keuangan daerah.
5. BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara
6. Kinerja BPK selama 5 tahun terakhir ini yaitu, BPKdi anggap adalah lembaga negara yang memiliki predikat sangat baik. Penilaian tersebut adalah hasil hasil evaluasi akuntabilitas kinerja kepada instansi pemerintah pusat dan daerah pad tahun 2013 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
7. Hak-hak lembaga dan anggota tercantum pada UU No. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Bab V Hak Keuangan/Administratif Dan Protokoler, Tindakan Kepolisian, Kekebalan, Serta Larangan pada pasal 23-28  yaitu sebagai berikut :
BPK dapat melakukan tindakan pemeriksaan  suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah mendapar persetujuan dari Presiden.
Anggota bpk memiliki kekebalan hukum tidak dapat dituntut di muka pengadilan apabila sedang menjalankan tugas.
8. Hubungan BPK dengan  lembaga negara lainnya yaitu :
Hubungan BPK dengan  MA
- Dalam hal pengambilan sumpah jabatan  oleh ketua, wakil ketua, dan anggota BPK laiinya.
Hubungan BPK dengan  DPD
- BPK menyerahkan hasil pemeriksaan  atas pengelolaan tanggung  jawab keuangan  kepada  DPD , DPR , dan DPRD sesuai kewenangannya.
- Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
Hubungan BPK dengan  DPR
- BPK menyerahkan hasil  pemeriksaan kepada DPR, DPD, dan DPRD seuai kewenangannya
- Anggota BPK dipilih oleh DPR
- Calon anggota BPK diumumkan oleh DPR kepada publik untuk memperoleh masukan dari rakyat
- DPR memulai proses pemilihan anggota BPK terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari BPK  dan harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang baru, paling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama
- Pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Anggota BPK diresmikan dengan Keputusan Presiden atas usul BPK atau DPR.
- Anggaran diajukan oleh BPK kepada DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN
Hubungan Presiden dengan BPK
- Pembukaan UUD 1945  Bab VIII A tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada pasal 23 F ayat 1 amandemen ketiga “Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.”

0 Response to "Badan Pemeriksa Keuangan - BPK (makalah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

IKLAN 2

Iklan Tengah Artikel 2

IKLAN 3

Iklan Bawah Artikel

IKLAN 4