Makalah Karakteristik Civil Society (masyarakat madani)
berikut kami sajikan karakteristik masyarakat madani / civil society
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar BelakangSeperti yang telah kita ketahui, istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara. Dalam perkembangannya, istilah civil society dipahami sebagai organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia sampai hari ini masih berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani terbaik, dimana pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
1.2 Rumusan Masalah
1.Apa pengertian Free Public Sphere?
2.Apa pengertian Demokratisasi?
3.Apa pengertian Toleran?
4.Apa pengertian Pluralisme?
5.Apa pengertian Keadilan sosial?
6.Apa pengertian Partisipasi Sosial?
7.Apa pengertian Supremasi Hukum?
1.3 Tujuan
1.Untuk mengetahui pengertian Free Public Sphere
2.Untuk mengetahui pengertian Demokratisasi
3.Untuk mengetahui pengertian Toleran
4.Untuk mengetahui pengertian Pluralisme
5.Untuk mengetahui pengertian Keadilan sosial
6.Untuk mengetahui pengertian Partisipasi Sosial
7.Untuk mengetahui pengertian Supremasi Hukum
BAB II
PEMBAHASAN
A. Free Public Sphare
Free public sphare adalah adanya ruang public yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat. Pada ruang public yang bebaslah individu dalam posisinya yang setara mampu melakukan transaksi-transaksi wacana dan praksis politik tanpa mengalami distorsi akan kekhawatiran. Menurut Arendt dan Hebermas dikatakan bahwa “ruang public secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan public”. Warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada public. Sebagai sebuah prasyarat, maka untuk mengembangkan dan mewujudkan civil society dalam sebuah tatanan masyarakat, maka free pubic sphare menjadi salah satu bagian yang harus diperhatikan. Karena dengan menafikan adanya ruang public yang bebas dalam tatanan civil society, maka akan memungkinkan terjadinya pembungkaman kebebasan warga negara dalam menyalurkan aspirasi yang berkenaan dengan kepentingan umum oleh penguasa yang tiranik dan otoriter.
B. Demokratisasi
Artinya adalah suatu proses untuk menerapkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima perlakuan demokratis dari orang lain.
Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dunia Pers yang bebas dan objektif, supremasi hukum yang selalu dijunjung dalam seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara, perguruan tinggi yang aktif mengontrol proses politik dan demokrasi, serta partai politik sebagai media melakukan aspirasi ke tingkat yang lebih tinggi.
C. Toleran
Toleran merupakan sikap yang dikembangkan dalam civil society untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan akan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda. Toleransi menurut Nurcholis Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleransi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang enak antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai hikmah atau manfaat dari pelaksanaan ajaran yang benar.
Azyumardi Azra pun menyebutkan bahwa masyarakat madani (civil society) lebih dari sekedar gerakan-gerakan prodemokrasi. Masyarakat madani juga mengacu ke kehidupan yang berkualitas. Civilitas meniscayakan toleransi, yakni kesediaan individu-individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap social yang berbeda.
D. Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakan civil society, maka pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu sebagai bernilai positif, merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme ini merupakan prasyarat bagi tegaknya civil society. Pluralisme menurutnya adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuie engagement of diversities within the bonds of civility).
Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (chek and balance).
Lebih lanjut Nurcholish mengatakan bahwa sikap penuh pengertian kepada orang lain itu diperlukan dalam masyarakat yang majemuk, yakni masyarakat yang tidak monopolitik. Apalagi sesungguhnya kemajemukan masyarakat itu sudah merupakan dekrit Allah dan design-Nya untuk umat manusia. Jadi tidak ada masyarakat yang tunggal, monopolitik, sama dan sebangun dalam segala segi.
E. Keadilan social (social justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada satu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).
F. Partisipasi Sosial
Artinya adalah adanya partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
G. Supremasi Hukum
Artinya adalah adanya upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali.
Untuk penerapan di Indonesia, rasanya konsep ideal tersebut masih cukup jauh dari sempurna. Banyak hambatan dari sisi pandangan maupun teknis pelaksanaan karakteristik masyarakat madani diatas. Kendala-kendala cukup besar yang dialami oleh bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat madani diantaranya :
- Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
- Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
- Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
- Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
- Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Oleh karena itu, dalam menghadapi hambatan diatas di Indonesia, dan ditambah dengan pesatnya perkembangan dan perubahan jaman, implementasi civil society perlu ditegaskan ulang di negara ini, penegasan dalam implementasi tersebut akan sangat bermanfaat di masa yang akan datang melalui peran-peran sebagai berikut :
a. Sebagai media pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
b. Sebagai advokasi bagi masyarakat yang teraniaya, tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan mereka walaupun telah dicantumkan dalam Undang-Undang Dasar RI (masyarakat yang terkena pengangguran, kelompok buruh yang digaji atau di PHK secara sepihak dan lain-lain)
c. Sebagai kontrol terhadap pelaksanaan negara, terutama terkait dengan aspek aparatur negara.
d. Menjadi kelompok kepentingan (interest group) atau kelompok penekan (pressure group) sehingga nantinya tercipta keseimbangan sosial
e. Masyarakat madani pada dasarnya merupakan suatu ruang yang terletak antara negara di satu pihak dan masyarakat di pihak lain. Dalam ruang lingkup tersebut terdapat sosialisasi warga masyarakat yang bersifat sukarela dan terbangun dari sebuah jaringan hubungan di antara assosiasi tersebut, misalnya berupa perjanjian, koperasi, kalangan bisnis, Rukun Warga, Rukun Tetangga, dan bentuk organisasi-organsasi lainnya, sehingga perlu adanya dukungan terkait dengan pembentukan organisasi-organisasi kemasyarakatan seperti ini. Baik secara materiil maupun non-materiil selama visi dan misi organisasi sejalan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku umum.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan diatas, kesimpulan yang bisa didapatkan adalah bahwa masyarakat madani adalah sebuah masyarakat demokratis dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya. Juga dimana pemerintahan yang ada di dalamnya memberikan peluang yang seluas-luasnya bagi kreatifitas warga negara untuk mewujudkan setiap pembangunan di wilayahnya. Masyarakat madani memiliki karakteristik, yaitu adanya Free Public Sphere, Demokratisasi, Toleran, Pluralisme, Keadilan sosial, Partisipasi Sosial, Supremasi Hukum.
Namun demikian, masyarakat madani bukanlah masyarakat yang mudah dibentuk. Masyarakat madani adalah konsep jangka panjang, seperti halnya pembangunan nasional, yang dibentuk dari poses sejarah yang panjang dan perjuangan yang terus menerus.
Bila kita analisis lebih jauh, masyarakat di negara-negara maju yang sudah dapat dikatakan sebagai masyarakat madani, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk menjadi masyarakat madani, yaitu adanya democratic governance (pemerintahan demokratis) yang dipilih dan berkuasa secara demokratis, serta democratic civilian (masyarakat sipil yang sanggup menjunjung nilai-nilai civil security, civil responsibility dan civil resilience).
B. Saran
Dengan adanya makalah ini diharapkan mahasiswa atau pembaca mampu mengetahui karakteristik-karakteristik civil society dan mampu mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai masyarakat madani yang demokratis dan agamis/religius.
C. Daftar pustaka
Basyir, Kunawi. 2011. Civic Education. Surabaya: IAIN Sunan Ampel press.
Rosyada, Dede. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Jakarta: Prenada Media
Usman, Widodo, dkk. 2000. Membangun Mitos Masyarakat Madani. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suharto, Edi. 2002. Karakteristik Masyarakat Madani. STKS Bandung: Bandung.
0 Response to "Makalah Karakteristik Civil Society (masyarakat madani)"
Posting Komentar