-->

Makalah Pra Peradilan Lengkap

Makalah Praperadilan Lengkap


Hakim Tunggal di Sidang Praperadilan
sumber : Tribunnews.com

Pengertian Praperadilan                                     

Arti pra peradilan dalam hukum acara pidana dapat dipahami dari bunyi pasal 1 butir 10 Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa Pra Peradilan adalah wewenang pengadilan Negeri untuk memberikan dan memutus cara yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan, atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan yang berkepentingan demi tegaknya hukum dan keadilan dan;
  3. Permintaan ganti rugi atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Praperadilan bertujuan untuk kepentingan penggunaan terhadap perlindungan hal-hak tersangka atau terdakwa agar para penegak hukum khususnya penyidik dan penuntut umum tidak berbuat sewenang-wenang ditingkat pemeriksaan karena pada dasarnya tersangka atau terdakwa belum dianggap bersalah(praduga tidak bersalah), Praperadilan bukan badan tersendiri akan tetapi merupakan wewenang dari Pengadilan Negeri.Kewenangan secara spesifik pra peradilan sesuai dengan pasal 77 sampai pasal 88 KUHAP adalah  memeriksa sah atau tidaknya upaya paksa (penangkapan dan penahanan), serta memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.

Akan tetapi dikaitkan pasal 95 dan 97 KUHAP kewenangan pra peradilan ditambah dengan kewenangan untuk memeriksa dan memutus ganti kerugian dan rehabitilasi. Ganti kerugian dalam hal ini bukan hanya semata – mata mengenai akibat kesalahan upaya paksa, penyidikan maupun penuntutan, tetapi dapat juga ganti kerugian akibat adanya pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah secara hukum sesuai dengan penjelasan pasal 95 ayat (1) KUHAP. Dalam keputusan Menkeh RI No. M.01.PW.07.03 tahun 1982, pra peradilan disebutkan dapat pula dilakukan atas tindakan kesalahan penyitaan yang tidak termasuk alat bukti, atau seseorang yang dikenankan tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang – undang karena kekeliruan orang atau hukum.

Wewenang Pra Peradilan


Wewenang pra peradilan secara sepintas telah dikemukakan dalam pasal  1 angka  10 KUHAP. Kewenangan tersebut lebih di tegaskan lagi dalam pasal 77 jo pasal 82, pasal 95 dan pasal 97 KUHAP. Pra peradilan sebagaimana ditentukan dalam pasal-pasal tersebut di atas berwenang untuk memeriksa dan memutus tentang :

  1. Sah atau tidaknya penangkapan , penahanan, penghentian, penyidikan atau penghentian penuntutan (kecuali terhadap penyampingan perkara demi kepentingan umum oleh jaksa  Agung) sebagaimana ditentukan pasal 77 KUHAP.
  2. Sah atau tidaknya benda yang disita sebagai alat pembuktian  (pasal 82 ayat 1 dan 3 KUHAP.
  3. Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atau penangkapan atau penahanan , karena dituntut dan diadili serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan, yang perkaranya tidak di ajukan ke pengadilan negeri (pasal 95 ayat 2 KUHAP jo pasal 77 huruf b KUHAP.
  4. Permintaan rehabilitas oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan yang perkaranya tidak diajukan negeri (pasal 97 ayat 3 jo pasal 77 huruf b KUHAP
Acara pemeriksaan pra peradilan

          Acara pra peradilan di atur dalam pasal 82 dan 83 KUHAP  sebagai berikut :

  1. Setelah permintaan pemeriksaan pra peradilan oleh mereka yang tersebut dalam pasal 79, 80, 81, 95 ayat (2) dan 97 ayat (3) KUHAP di jatuhkan kepada Ketua Pengadilan Negeri, dan di catat dalam Register Perkara Praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri . maka pada hari itu juga pejabat yang di tunjuk untuk menyampaikan permintaan itu kepada Ketua Pengadilan Negeri  atau wakil ketua , harus segera menunjuk hakim tunggal dan paniteranya yang akan memeriksa perkara ( pasal 77 ayat (2) KUHAP ).
  2. Setelah hakim tunggal dan paniteranya  di tunjuk. Dalam waktu 3 hari hakim pra peradilan tersebut harus segera menetapkan hari sidingnya dengan memanggil pula tersangka atau pemohon maupun pejabat yang berwenang untuk di dengar di persidangan antaralain pihak termohon. ( pasal 82 ayat (1) huruf a dan b KUHAP).
Pemeriksaan dilakukan  di secepat dan selambat-lambatnya 7 hari hakim harus sudah memutuskan perkaranya. ( pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP).
Berita acara dan putusan pra peradilan dibuat seperti untuk acara pemeriksaan singkat.

  1. Dalam hal suatu pemeriksaan pra peradilan sedang berlangsung, tetapi perkaranya  sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, maka permintaan pemeriksaan pra peradilan harus dinyatakan gugur ( pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP)
  2. Putusan pra peradilan pada tingkat penyelidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan pra peradilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru (pasal 82 ayat (1) huruf e KUHAP)
  3. Putusan hakim pra peradilan, selain harus memuat dengan jelas dasar dan alasan untuk  “mengabulkan “ atau “menolak” permintaan pemeriksaan itu (pasal 82 ayat (2) KUHAP), maka dalam amar  putusannya juga hrus di cantumkan pula ketentuan-ketentuan tersebut, yang tercantum dalam pasal 82 ayat (3) KUHAP yaitu:
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau penyelidik atau jaksa penuntut umum sesuai dengan tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka.
  • Dalam hal putusan memetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyelidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan.
  • Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan
  • Dalm hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
Terhadap putusan pra peradilan tidak dapat diminta banding (pasal 83 ayat (1) KUHAP).

Khusus terhadap putusan pra peradilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, maka atas permintaan pihak-pihak ( antara lain penyidik atau penuntut umum) berhak mengajukan permintaan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yangbersangkutan. ( pasal 83 ayat (2) KUHAP). Putusan pengadilan tinggi harus segera diberitahukan kepada semua pihak yang bersangkutan oleh Panitera Pengadilan Negeri.


Daftar Pustaka
Purwosutjipto HMN, Pengertian Pokok Hukum Acara pidana Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1990
Loqman, Loebby, Pra peradilan Di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Hadari Djanawi tahir, Drs. S.H. Pokok-Pokok Pikiran Dalam KUHAP . Allumni, Bandung, 1981
Wirjono Prodjodikoro. Hukum Acara pidana Indonesia, Politia Bogor, Jakarta, 1995
Sutcipto rahardjo. Aneka Permasalahan Hukum. Penerbit Alumni/1977/Bandung.

0 Response to "Makalah Pra Peradilan Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

IKLAN 2

Iklan Tengah Artikel 2

IKLAN 3

Iklan Bawah Artikel

IKLAN 4