-->

Makalah Perbedaan Republik dan kerajaan (monarkhi)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Bentuk Pemerintahan adalah suatu sistem yang mengatur alat-alat perlengkapan Negara dan hubungan antr alat-alat perlengkapan itu.Teori-teori klasik tentang bentuk pemerintahan pada umumnya masih menggabungkan bentuk Negara dan bentuk Pemerintahan.hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan.Padmo Wahyono juga berpendapat bahwa bentuk Negara monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern. Dalam teori Klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya. “pemerintahan”. Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsional terhadap keseluruhannya, sehingga hubungan itu menimbulkan suatu ketergantungan antar bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhannya itu. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara sendiri; jadi tidak diartikan sebagai pemerintahan yang hanya menjalankan tugas eksekutif saja, melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya termasuk legislatif dan yudikatif, sehingga sistem pemerintahan adalah pembagaian kekuasaan serta hubungan antara lembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara itu, dalam rangka kepentingan rakyat. Dalam ilmu negara umum (algemeine staatslehre) yang dimaksud dengan sistem pemerintahan ialah sistem hukum ketatanegaraan, baik yang berbentuk monarki maupun republik, yaitu mengenai hubungan antar pemerintah dan badan yang mewakili rakyat.

B. Rumusan masalah
1. Pengertian republik dan kerajaan (monarki)?
2. Ciri-ciri republik dan kerajaan?
3. Bentuk pemerintahan republik dan kerajaan?
4. Perbedaan republik dan kerajaan?


C. Tujuan masalah
1. Untuk mengetahui pengertian republik dan kerajaan
2. Untuk mengetahui ciri-ciri republik dan kerajaan
3. Untuk mengetahui bentuk pemerintaham republik dan kerajaan
4. Untuk mengetahui perbedaan republik dan kerajaan

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Republik dan Kerajaan (Monarki)
1. Pengertian Republik
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yang artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Namun republik berbeda dengan konsep demokrasi. Terdapat kasus dimana negara republik diperintah secara totaliter. ketua negara suatu republik biasanya seorang saja, yaitu Presiden, tetapi ada juga beberapa pengecualian misalnya di Swiss, terdapat majelis tujuh pemimpin yang merangkap sebagai ketua negara, dipanggil Bundesrat, dan di San Marino, jabatan ketua negara dipegang oleh dua orang.
Republikanisme adalah pandangan bahwa sebuah republik merupakan bentuk pemerintahan terbaik. Republikanisme juga dapat mengarah pada ideologi dari banyak partai politik yang menamakan diri mereka Partai Republikan. Beberapa dari antaranya adalah, atau mempunyai akarnya dari anti-monarkisme.
2. Pengertian Kerajaan (Monarki)
Monarki, berasal dari bahasa Yunani monos yang berarti satu, dan archein yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia. Pada awal kurun ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Suatu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum.

B. Ciri-ciri Republik dan Kerajaan (Monarki)
1. Ciri-ciri Republik
a) Yang menjadi kepala negara disebut dengan Presiden
b) Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan pemilu (pemilihan umum)
c) Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup) dan diatur didalam Undang-undang yang berlaku dinegara tersebut.
2. Ciri-ciri Kerajaan (Monarki)
a) Kepala Neagaranya disebut dengan Raja (Monarch)
b) Pengangkatan Raja sebagai kepala negara berdasarkan hak waris atau secara turun menurun
c) Kepala negara menjabat seumur hidup

C. Bentuk pemerintahan Republik dan Kerajaan (Monarki)
1. Bentuk pemerintahan Republik
a) Republik Absolut
Republik absolut adalah suatu kepala Negara memiliki kekuasaan mutlak atau absolut (dictator), kepala Negara yaitu presiden melakukan tindakan sewenang – wenang, keberadaan konstitusi atau UUD dan dewan perwakilan rakyat (DPR) tidak berkuasa sama sekali, yang pernah menganut system ini adalah . Contoh Jerman pada masa Hitler, Italia pada masa Mussolini, dan Spanyol pada masa Jenderal Franco. Perbedaan utama antara monarki absolut dengan republik absolut adalah bahwa dalam monarki absolut kekuasaan raja diwarisi dari para pendahulunya, sedangkan dalam republik absolut kekuasaan bisa didapat melalui berbagai cara, seperti kudeta (perebutan kekuasaan) atau pemilu yang curang.
b) Republik Konstitusional
Republik konstitusional adalah sebua republic yang presidennya berdasarkan atas konstitusi, sehingga tindakan presiden terbatas, dan masa jabatannya juga dibatasi, contoh Negara yang memakai system ini adalah Indonesia, Filipina, dan amerika serikat. Dalam Republik Konstitusional, kekuasaan Kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat di perebutkan melelui cara-cara yang di tetapkan di dalam undang-undang dasar. Undang-undang Dasar menjadi landasan utama segenap praktik kenegaraan. Undang-undang Dasar menjadi semacam kontrak sosial antara rakyat dengan pemimpin. Didalamnya secara umum di atur bagaimana kekuasaan dipisah/dibagi, bagaimana kekuasaan tersebut dijalankan, apa saja dan kewajiban warga negara, dan aturan-aturan dasar lain dalam kehidupan kenegaraan. Kedaulatan tertinggi berada di tangan Rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat ( secara langsung atau tidak langsung ). Kekuasaan pemimpin tidak bersifat mutlak. Dalam hal ini aspek pertanggung jawaban publik merupakan hal yang membedakan bentuk Republik konstitusional dengan yang absolut. Apabila pemimpin melakukan penyelewengan terhadap Undang-undang Dasar, terdapat suatu mekanisme yang memungkinkan kontrol sekaligus pergantian kepemimpinan secara prosedural. Republik konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat.itu artinya, setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan Hukum. Demikian pula, partisipasi politik bagi warga negara terbuka asal sesuai dengan peraturan perundan-undangan. Republik konstitusional dapat memperaktekkan sistem pemerintahan Presidensial maupun parlementter dalam Republik konstitusional yang menjalankan sistem presidensial, kekuasaan pemerintahan dan kepela negara berada di tangan presiden. Sedangkan dalam Republik parlementer, posisi kepala negara pemerintahan di jabat oleh orang yang berbeda. Perbedaan antara sistem presidensial dan parlementer telah di uraikan dalan bahasa terdahulu.
c) Republik Parlementer
Republik parlementer adalah republic yang presidennya sebagai lambing, presiden tidak memimpin pemerintahan karena pemerintahan telah dipegang oleh para mentri dan cabinet, para menteri bertanggung jawab kepada para parlemen, contoh Negara yang menganut republic parlementer adalah singapura, india dan Pakistan.
Negara yang menganut sistem pemerintahan republik, antara lain :  
1. Jerman
2. Yunani 
3. Republik Cina (Taiwan)
4. Bangladesh
5. India
6. Indonesia
7. Iran
8. Meksiko 
9. Mesir
10. Myanmar
11. Pakistan
12. Singapore
13. Filipina
14. Vietnam
15. Amerika Serikat
2. Bentuk Pemerintahan Kerajaan (Monarki)
Suatu Negara disebut monarki apabila Negara dikepalai oleh seorang raja, yang menjadi kepala Negara karena hak waris, jika raja meninggal dunia maka jabatan kepala Negara akan diwariskan pada keturunannya atau keluraga dari raja yang telah meninggal tersebut. Begitu pula Leon Duguit dalam bukunya treatie de Droit Constitutional membedakan bentuk Pemerintahan dalam Monarki dan Republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan Monarki dan republik menurut Leon Duguit ada pada kepela Negaranya. Jika Kepala negara di tunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka pemerintahan yang demikian di sebut Monarki. Kalau kepala Negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan tersebut adalah republik. monarki ditinjau dari bentuknya dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu sebagai berikut:
a) Monarki Absolut
Monarki absolut adalah  tindakan raja dapat sewenang – wenang karena raja mempunyai kekuasaan yang mutlak seluruh Negara menjadi alat bagi raja untuk mewujudkan kehendaknya, yang pernah menganut system ini ialah Negara prancis. Dalam Monarki Absolut, pemerintahan di kepelai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah dengan wilayah lain kadang berbeda yang kekuasaannya tidak terbatas. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh rakyatnya. Pada diri penguasa terdapat kekuasaan eksekutif, legeslatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Satu contoh yang banyak di kenal adalah Perancis pada masa kekuasaan Louis XIV. Louis XIV menyebut l’etat c’est moi (Negara adalah saya ) Artinya tidak ada perbedaan antara lembaga Negara dengan diri pribadi sang Raja, segala kehendaknya bearti undang-undang yang mesti di patuhi oleh rakyat.
b) Monarki Konstitusional
Monarki Konstitusional bentuk ini disesuaikan dengan konstitusi sehingga raja tidak sewenang–wenang. Undang–undang Negara berdasarkan dari rakyat dan atau berasal dari raja itu sendiri Negara jerman pernah menganut sistem monarki konstitusional. Bentuk monarki absolut banyak di praktekkan pada masa lalu, ketika partisipasi politik rakyat di batasi atau bahkan tidak di perkenankan sama sekali. Perkembangan politik yang terjadi, terutama setelah lahirnya Revolusi Industri, menyadarkan rakyat bahwa mereka memiliki hak asasi yang tidak dapat di anbil alih secara paksa. Karena itu berkembang kehendak untuk membatasi kekuasaan Raja agar tidak bersifat mutlak (Absolut). Disisi lain partisipasi politik Rakyat juga harus di beri ruang. Penguasa pun mesti memperhatikan kepentinagan rakyat dan bekarja keras untuk mewujudka tujuan bersama. Semua itu termasuk dalam suatu undang-undang dasar ( Konstitusi ) yang di andalkan sebagai suatu kontrak Sosial antara penguasa dan rakyat. Karena kekuasaan raja di batasi oleh undang-undang dasar ( Konstitusi ), maka bentuk pemerintahan di sebut monarki konstitusional.
c) Monarki Parlementer
Monarki parlementer raja dibawah parlemen, titik berat kekuasaan tertinggi ada pada parlemen, raja tidak memegang pemerintahan dengan nyata, contohnya inggris, belanda, dan jepang Negara ini sampai sekarang tetap menggunakan system monarki parlementer.
Negara yang menganut sistem pemerintahan monarki, antara lain :
1. Spanyol
2. Yordania
3. Arab Saudi
4. Thailand
5. Kamboja
6. Australia
7. Belgia
8. Belanda
9. Denmark
10. Kanada
11. Selandia Baru
12. Malaysia 
13. Jepang
14. Malaysia
15. Brunei Darussalam
16. Inggris  

D. Perbedaan Republik dan Kerajaan (Monarki)

No Republik Kerajaan (Monarki)
1 Dipimpin oleh raja Dipimpin oleh presiden
2 Punya kekuasaan dan pendukung setia dapat menjadi raja dan membuat kerajaan baru Presiden hanya pilihan rakyat, siapa pun tidak bisa mengangkat dirinya sendiri menjadi presiden
3 Masa jabatan sesuai raja Masa jabatan presiden dibatasi
4 Pemilihan raja baru ditentukan dan diangkat oleh raja sebelumnya, sebagai penggantinya Pemilihan presiden baru, tidak ditentukan oleh presiden lama, tapi dipilih, ditentukan, dan diangkat oleh rakyat
5 Raja bersifat turun-temurun Siapa pun yang memenuhi persyaratan dan disenangi rakyat banyak bisa dipilih jadi presiden baru.
6 Semua pejabat dan aparatur negara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh raja dan menurut kehendak raja Semua pejabat dan aparatur negara dipilih, diangkat, dan diberhentikan sesuai ketentuan yang berlaku
7 Pendelegasian tugas dan wewenang kenegaraan diatur langsung oleh raja sendiri termasuk perubahannya semua diatur oleh raja sendiri Pendelegasian tugas dan wewenang kenegaraan diatur ketentuan yang berlaku
8 Raja bebas mengubah-ubah hukum yang dibuatnya sendiri Presiden mengesahkan dan menghormati hukum yang berlaku.
9 Jika melanggar hukum, raja dapat membebaskan diri dari hukum Presiden tetap kena sanksi hukum jika melanggar
10 Setiap kerajaan umumnya saling berebut kekuasaan, berusaha untuk saling menjatuhkan dan saling “mencaplok” yang lain. Terutama sekali bila rajanya sangat ambisius dengan kekuasaan Setiap negara republik umumnya menghargai hidup dan berkembangnya negara lain, bahkan ada yang mengakui secara resmi kerajaan yang ada dan berkembang di wilayahnya



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan 
Republik adalah sebuah negara di mana tampuk pemerintahan akhirnya bercabang dari rakyat, bukan dari prinsip keturunan bangsawan dan sering dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden. Istilah ini berasal dari bahasa Latin res publica, atau "urusan awam", yanng artinya kerajaan dimilik serta dikawal oleh rakyat. Bentuk pemerintahan republik absolut, konstitusional dan parlementer. Sedangkan kerajaan kepala Negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan. Tidak berdeda dengan republik kerajaan juga mempunyai bentuk pemerintahan yaitu, monarki absolut, konstitusional dan parlementer.

B. Daftar pustaka
Ghoffar, abdul. 2009. Perbandingan kekuasaan negara. Jakarta: kencana
Kekuasaan pemerintahan, http://www.transparansi.or.id/majalah/edisi12/12berita 3.html. 11 Mei 2010
Monarki dan republik, http://www.transparasi/edisi4.html. 12 Desember 2014

0 Response to "Makalah Perbedaan Republik dan kerajaan (monarkhi)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

IKLAN 2

Iklan Tengah Artikel 2

IKLAN 3

Iklan Bawah Artikel

IKLAN 4