-->

Syarat Sertifikasi Guru Terbaru Tahun 2017

Syarat Sertifikasi Tahun 2017

Pada pasal satu UU nomor 14 tahun 2005 disebutkan yang pada intinya guru adalah sebuah profesi profesional. Sebagai guru profesional guru harus memiliki kemampuan dan kualifikasi sebagai guru profesional.

Kemampuan yang harus dimiliki oleh guru sebagai guru profesional yaitu kemampuan pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian. Sementara kualifikasi pendidikan sebagai guru profesional yaitu lulusan sarjana (S1) atau diploma 4 (D-4).

Selain itu syarat sebagai guru profesional ditandai dengan kepemilikan sertifikat pendidik. Berdasarkan amat UU tersebut maka dibuatlah program untuk memberikan sertifikat kepada guru yang disebut dengan program sertifikasi pendidik. Sertifikasi pendidik ini dilakukan pertama kali pada tahun 2007.

Pada tahun 2017 kini sertifikasi guru dilakukan. Ada beberapa persyaratan yang harus kita ketahui.


Syarat sertifikasi guru tahun 2017 (sumber : buku pedoman sertifikasi tahun 2017)

1. Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
4. Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM.Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK
pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur)
minimum 2 tahun terakhir berturut-turut.
5. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir).
6. Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun.
7. Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
8. Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.


Selain syarat syarat di atas penting diketahui bahwa guru yang dapat mengikuti program PLPG tahun 2017 yaitu:
1. Diangkat sebelum 31 Desember 2005 yang telah memiliki kualifikasi S-1/D-IV yang terdaftar di DAPODIK dan AP2SG, memenuhi syarat administrasi, dan telah mengikuti UKG Tahun 2015�.

2. Diangkat sejak 31 Desember 2005 sampai 30 Desember 2015 yang terdaftar pada DAPODIK dan AP2SG serta memenuhi syarat administrasi dan syarat UKG dengan skor minimal 55. �

Demikian informasi tentang sertifikasi melalui program PLPG yang dilaksanakan pada tahun 2017.

Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terimakasih.


0 Response to "Syarat Sertifikasi Guru Terbaru Tahun 2017"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

IKLAN 2

Iklan Tengah Artikel 2

IKLAN 3

Iklan Bawah Artikel

IKLAN 4