-->

Syarat Mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018 bagi Guru PNS dan Non PNS



Lihat File
Download Syarat dan Mekanisme Mendapatkan PTK

NUPTK atau singkatan dari Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah adalah nomor induk bagi seorang guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Nomor ini berfungsi sebagai nomor identitas yang resmi bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identifikasi dalam mengikuti berbagai program dan kegiatan yang diselenggarakan pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu dan kwalitas pendidikan.

NUPTK diberikan kepada guru guru baik itu guru PNS maupun guru Non PNS yang dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh surat Jendral GTK.


Contoh NUPTK

NUPTK ini memilik atau terdiri atas 16 digit angka yang memiliki sifat unik dan tetap. Artinya bahwa setiap guru tidak ada yang memiliki NUPTK sama. NUPTK bersifat tetap berarti NUPTK dari guru tidak akan berubah meskipun guru tersebut berpindah lokasi kerja (misal sekolah), mengalami perubahan status kepegawaian, dan perubahan data lainnya.


Mekanisme mendapatkan NUPTK

Cara mendapatkan NUPTK

Untuk mendapatkan NUPTK guru harus menginput data dan memastikan bahwa data yang di input sudah benar, lengkap dan valid sesuai dengan kondisi yang sebenarnya ke dalam dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas.

Data yang dinput tersebut selanjutnya akan di verifikasi dan validasi (verval) oleh pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayan (Kemendikbud).

Bagi guru dan tenaga kependidikan yang belum memiliki NUPTK maka akan diusulkan oleh sekolah Induk ke Dinas Kabupaten atau Kota melalui sistem aplikasi Verval GTK untuk diverivikasi oleh Dijen GTK.

Jika varivikasi dinyatakan lulus maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK untuk Guru tersebut.

Referensi : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Definisi


Syarat Mendapatkan NUPTK bagi Guru PNS/CPNS
1. KTP
2. SK Pengangkatan PNS/CPNS asli bukan fotocopy
3. SK Penugasan
4. Ijazah SD
5. Ijazah SMP
6. Ijazah SMA
7. Ijazah S1

Syarat mendapatkan NUPTK bagi guru Non PNS
1. KTP
2. SK Bupati/Walikota/Gubernur
3. SK Tugas dari atasan langsung
4. Ijazah SD
5. Ijazah SMP
6. Ijazah SMA
7. Ijazah S1


Syarat secara lebih lengkap

Cara mendapatkan NUPTK Tahun 2017/2018
Berikut ini hal hal yang harus dilakukan:
1. Pastikan untuk melengkapi berkas-berkas syarat yang ada di atas. Jika sudah lengkap maka masuk ke situs resmi verbal PTK di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukan username dan pasword login ke Dapodik yang sudah terdaftar pada SDM Kemendikbud

3. Pilih menu "NUPTK" dan pilih "calon penerima NUPTK" maka akan muncul nama nama guru yang akan dan dapat di daftarkan sebagai colon penerima NUPTK tahun 2017/2018.

4. Klik nama yang akan di daftarkan dan upload dokumen-dokumen yang telah disiapkan pada bagian kiri atas.

5. Sebelum meng-upload dokumen syarat penerima NUPTK pastikan dokumen tersebut sudah di scan dan diubah dalam format pdf.

6. Upload dokumen sesuai dengan nama nama file yang di syaratkan untuk di upload.

7. Terakhir pilih "upload dokumen" pada bagian bawah.

8. Selesai

Tunggu verivikasi dan validasi dari kabupaten. Jika hasil verval dari kabupaten disetujui maka besar kemungkinan NUPTK akan di peroleh oleh guru atau tenaga kependidikan.
 


0 Response to "Syarat Mendapatkan NUPTK Baru 2017/2018 bagi Guru PNS dan Non PNS"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

IKLAN 2

Iklan Tengah Artikel 2

IKLAN 3

Iklan Bawah Artikel

IKLAN 4