-->

Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan


Tahap Penyelidikan
Seorang penyidik dalam melaksanakan tugasnya memiliki koridor hukum yang harus di patuhi, dan diatur secara formal apa dan bagaimana tata cara pelaksanaan, tugas-tugas dalam penyelidikan. Artinya para penyidik terikat kepada peraturan-peraturan, perundang-undangan, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.
Dalam pelaksanaan proses penyidikan, peluang-peluang untuk melakukan penyimpangan atau penyalagunaan wewenang untuk tujuan tertentu bukan mustahil sangat dimungkinkan terjadi. Karena itulah semua ahli kriminalistik menempatkan etika penyidikan sebagai bagian dari profesionalisme yang harus d miliki oleh seorang penyidik sebagai bagian dari profesionalisme yang harus dimiliki oleh seorang penyidik. Bahkan, apabila etika penyidikan tidak dimiliki oleh seseorang penyidik dalam menjalankan tugas -tugas penyidikan, cenderung akan terjadi tindakan sewenang-wenang petugas yang tentu saja akan menimbulkan persoalan baru.
Ruang lingkup penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang mengatur dalam undang-undang No 26 tahun 2000 pasal I angka 5. Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang menerima laporan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) KUHAP, untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik dapat melakukan penangkapan. Namun untuk menjamin hak hak asasi tersangka, perintah penangkapan tersebut harus didasarkan pada bukti permulaan Barang Bukti.
Penyelidikan yang dilakukan penyelidik dalam hal ini tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebagaimana di sebutkan dalam penjelasan umum butir 3c KUHAP. Penerapan asas ini tidak lain adalah untuk melindungi kepentingan hukum dan hak-hak tersangka dari kesewenang-wenangan kekuasaan para aparat penegak hukum. Selanjutnya kesimpulan hasil penyelidikan ini disampaikan kepada penyidik.
Apabila didapati tertangkap tangan, tanpa harus menunggu perintah penyidik, penyelidik dapat segara melakukan tindakan yang diperlukan seperti penangkapan, larangan, meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan. Selain itu penyelidik juga dapat meakukan pemerikasaan surat dan penyitaan surat serta mengambil sidik jari dan memotret atau mengambil gambar orang atau kelopmpok yang tertangkap tangan tersebut. Selain itu penyidik juga dapat membawa dang mengahadapkan oarang atau kelompok tersebut kepada penyidik. Dalam hal ini Pasal 105 KUHAP menyatakan bahwa melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik.
Tahap Penyidikan.
Pengertian penyidikan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang terdapat Pada Pasal 1 butir I yang berbunyi sebagai berikut:
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia Atau Pejabat Pegawai Negari Sipil tertentunyang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Dari pengertian penyidik diatas, dalam penjelasan undang-undang disimpulkan mengenai pajabat yang berwenang untuk melakukan penyidikan yaitu: Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia (POLRI); dan Pejabat Pegawai Negari Sipil yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
Selain penyidik, dalam KUHAP dikenal pula penyidik pembantu, ketentuan mengenai hal ini terdapat pada Pasal I butir 3 KUHAP, yangmenyebutkan bahwa:
“Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang karena diberikan diberi wewenang tertentu dapat melakukan penyidikan yang diatur dalam undang-undang ini”.
Selanjutnya mengenai pengertian penyidik pembantu diatur dalam Pasal 1 Butir 12 Undang-undang No.2 tahun 2002, yang menyatakan Bahwa:
“Penyidik Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat oleh Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam Undang-undang”.
Mengenai Penyidik Negari Sipil Dijelaskan lebih lanjut dalam penjelasan Pasal 7 ayat (2) KUHAP, Bahwa
“Yang dimaksud dengan penyidik dalam ayat ini adalah misalnya pejabat bea cukai, pejabat imigrasi, pejabat kehutanan yang melakukan tugas penyelidikan sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.”
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai penyidik dan penyidik pembantu di atas, dapat diketahui bahwa untuk dapat melaksanakan tugas penyidikan harus ada pemberian wewenang. Mengenai pemberian wewenang tersebut menurut Andi Hamzah, berpendapat bahwa:
“Pemberian wewenang kepada penyidik bukan semata-mata didasarkan atas kekuasaan tetapi berdasarkan atas pendekatan kewajiban dan tanggung jawab yang diembannya, dengan demikian kewenangan yang diberikan disesuaikan dengan kedudukan, tingkat kepangkatan, pengetahuan serta ringannya kewajiban dan tanggung jawab penyidik.”
Tugas penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik POLRI adalah merupakan penyidik tunggal bagi tindak pidana Umum, tugasnya sebagai penyidik sangat sulit dan membutuhkan tanggung jawab yang besar, karena penyidikan merupakan tahap awal dari rangkaian proses penyelesaian perkara pidana yang nantinya akan berpengaruh bagi tahap proses peradilan selanjutnya.
Sedangkan pada Pasal I butir 2 KUHAP menjelaskan mengenai pengertian penyidikan, sebagai berikut:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”
Segubungan dengan hal tersebut Yahya Harahap memberikan Penjelasan mengenai penyidik dan penyidikan sebagai berikut:
“Sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan ketentuan umum Pasal I Butir I dan 2, Merumuskan pengertian penyidikan yang menyatakan, penyidik adalah pejabat Polri atau pejabat pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang oleh undang-undang. Sadangkan penyidik sesuai dengan cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti, dan dengan bukti itu membuat atau menjadi terang suatu tindak pidana yang terjadi serta sekaligus menemukan tersangkanya atau pelaku tindak pidananya”
Sedangkan Andi Hamzah dalam bukunya Hukum Acara Pidana Indonesia menyimpulkan defenisi dari Pasal I Butir 2 KUHAP, sebagai berikut:
Penyidikan (acara pidana) hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang, hal ini dapat disimpulkan dari kata-kata…menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Ketentuan ini dapat dibandingkan dengan Pasal 1 Ned.Sv. Yang berbunyi: Strafvordering heeft allen wet voorzien. (Hukum acara pidan dijalnkan hanya berdasarkan Undang-undang).
Acara pidana dijalankan jika terjadi tindak pidana hal ini dapat disimpulkan dari kata membuat terang tindak pidana yang terjadi, hal inilah yang tidak disetujui oleh Van Bemmelen, karena, katanya mungkin saja acara pidana berjalan tanpa terjadi delik; contoh klasik yang dikemukakan ialah kasus Jean Clas di Prancis yang menyangkut seorang Ayah dituduh membunuh anaknya, padahal itu tidak terjadi namun proses pidannya sudah berjalan.
Selanjutnya Andi Hamzah kembali bahwa Penyidikan ialah ialah suatu istilah yang dimaksud sejajar dengan pengertian Opsparing (Belanda), dan Investigation (Inggris) atau Penyisatan/Sjasat (Malaysia). Defenisi penyidikan dalam KUHAP. Menurut bahasa Belanda adalah sama dengan Opsporing.
Berikut ini Andi Hamzah mengutip pendapat De Pinto ang menyatakan bahwa; Menyidik (Opsporing). Beartipemeriksaan permulaan oleh Pejabat-pejabat yang untuk itu oleh undang-undang segera setelah mereka dengan jalan apapun mendengar yang sekedar beralasan, bahwa ada terjadinya suatu pelanggaran hukum
Penyidikan merupakan aktivitas yurisdis yang dilakukan penyelidik untuk mencari dan menemukan kebenaran sejati (Membuat terang jelas tentang tindak pidana yang terjadi.
Apa yang dikemukakan tentang penyelidikan tersebut diatas Buchari Said menyebutkan sebagai aktivitas yuridis, maksudnya adalah aktivitas yang dilakukan berdasarkan aturan-aturan hukum positif sebagai hasil dari tindakan tersebut harus dapat dipertanggung jawabkan secara yuridis pula, karena kata yuridis menunjuk kepada adanya suatu peraturan hukum yang dimaksud tiada lain peraturan-peraturan mengenai hukum acara pidana.
Tujuan utama penyidikan adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti dapat membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal I butir 2 KUHAP
Dalam melaksanakan tugas penyidikan untuk mengungkapkan suatu tindak pidana, maka penyidik karena kewajibannya mempunyai wewenang sebagimana yang tercantum di dalam isi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisan Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa wewenang penyidik adalah sebagi berikut:
1.     Menerima Laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2.     melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3.     menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4.     melakukan penangkapan, penahanan,penggeledahan dan penyitaan;
5.     mengenai sidik jari dan memotret seseorang;
6.     memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
7.     Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8.     mendatang orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9.     mengadakan penghentian penyidikan;
10. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Penyidikan yang dilakukan tersebut didahului dengan pemberitahuan kepada penutut umum bahwa penyidikan terhadap suatu peristiwa pidana telah mulai dilakukan. Secara formal pemberitahuan tersebut disampaikan melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 109 KUHAP. Namun kekurangan yang dirasa sangat menghambat adalah tiada ada ketegasan dari kentuan tersebut kapan waktunya penyidikan harus diberitahukan kepada Penuntut Umum.
Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segara menyerahkan berkas perkara tersebut kepada penutut umum. Dan dalam hal penutut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut kurang lengkap. Penutut umum segera mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi. Apabila pada saat penyidik menyerahkan hasil penyidikan, dalam waktu 14 Hari penutut umum tidak mengembalikan berkas tersebut, maka penyidikan dianggap selesai.


0 Response to "Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

IKLAN 2

Iklan Tengah Artikel 2

IKLAN 3

Iklan Bawah Artikel

IKLAN 4